Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Anggota PPLN dan KPPSLN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(2) digantikan oleh calon anggota PPLN dan KPPSLN peringkat berikutnya dari hasil seleksi.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. KPU untuk anggota PPLN; dan
b. PPLN untuk anggota KPPSLN.
(3) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPLN atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei mengusulkan calon anggota PPLN dengan menunjuk warga negara INDONESIA yang berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan oleh KPU.
(4) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPSLN atau tidak tersedianya calon pengganti, PPLN menunjuk warga negara INDONESIA yang berdomisili dalam wilayah kerja KPPSLN.
(5) PPLN melaporkan penggantian anggota KPPSLN kepada KPU.
(6) Dalam hal pemungutan dan penghitungan suara telah dilakukan, penggantian KPPSLN tidak dilakukan.
(7) Dalam hal rekapitulasi suara di tingkat PPLN sudah dilaksanakan, penggantian PPLN tidak dilakukan.
Your Correction
