Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota PPLN diberhentikan oleh KPU. (2) Anggota KPPSLN diberhentikan oleh ketua PPLN. (3) Anggota PPLN dan KPPSLN berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi keadaan: a. tidak diketahui keberadaannya; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (5) Anggota PPLN dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPLN dan KPPSLN; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPLN dan KPPSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU. (7) Dalam hal rapat pleno KPU MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Your Correction