Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPLN dan KPPSLN mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota PPLN dan KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan daripada kepentingan pribadi atau golongan.” (3) Pengucapan sumpah/janji dibuktikan dengan berita acara Pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota PPLN, KPPSLN, dan saksi. (4) Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Your Correction