Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) KPU menerima hasil usulan calon anggota PPLN dari kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) KPU MENETAPKAN nama calon anggota PPLN hasil usulan kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui Keputusan KPU.
(3) KPU mengirimkan keputusan tentang pengangkatan anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Sumpah/janji anggota PPLN dilakukan oleh kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei atas nama ketua KPU.
Your Correction
