Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei dalam memilih calon anggota PPLN melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN; c. penelitian administrasi calon anggota PPLN; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN; e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN; f. wawancara calon anggota PPLN; g. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN; h. penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei; dan i. penetapan anggota PPLN. (2) Wawancara calon anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat menggunakan sarana teknologi informasi. (3) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei menyampaikan usulan calon anggota PPLN berdasarkan peringkat paling banyak 2 (dua) kali kebutuhan.
Your Correction