Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) KPPSLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU melalui PPLN.
(2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN berkoordinasi dengan:
a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan
b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
(3) KPPSLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada PPLN paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
Your Correction
