Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPSLN bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar Pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPLN;
e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU;
dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPSLN dan KSK; dan
b. menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPLN.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), KPPSLN mempunyai wewenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos.
(6) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPSLN mempunyai kewajiban:
a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan masyarakat pada Hari pemungutan suara;
b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
