Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(2) Ketua KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota KPPSLN.
Your Correction
