Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan:
a. 3 (tiga) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih sampai dengan 100 (seratus);
b. 5 (lima) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 100 (seratus) sampai dengan 500 (lima ratus);
c. 7 (tujuh) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 500 (lima ratus);
dan
d. 3 (tiga) orang anggota KPPSLN untuk pemungutan suara dengan metode KSK dan Pos.
(2) Komposisi keanggotaan KPPSLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(3) Pembentukan KPPSLN untuk pemungutan suara dengan metode KSK dan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
