Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPSLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara melalui TPSLN, KSK, dan Pos. (2) KPPSLN berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara di luar negeri.
Your Correction