Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) KPPSLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara melalui TPSLN, KSK, dan Pos.
(2) KPPSLN berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara di luar negeri.
Your Correction
