Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) PPLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU.
(2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN berkoordinasi dengan:
a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan
b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
(3) PPLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada KPU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction
