Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (3) PPLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada KPU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction