Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPLN yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota PPLN yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan PPLN diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Anggota PPLN wajib melaksanakan Keputusan PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPLN yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.
Your Correction
