Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pengambilan Keputusan PPLN dilakukan dalam rapat pleno.
(2) Anggota PPLN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
