Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPLN meliputi:
a. memimpin kegiatan PPLN;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPLN;
c. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPLN, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu;
d. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu;
e. mengundang anggota PPLN untuk mengadakan rapat PPLN;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU.
(2) Dalam hal ketua PPLN berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPLN atas dasar kesepakatan antar anggota.
Your Correction
