Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN daftar Pemilih tetap; b. menyampaikan daftar Pemilih warga negara Republik INDONESIA kepada KPU; c. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU; d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya; e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya; f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU; g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik; h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat INDONESIA di luar negeri; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. mengangkat Pantarlih LN; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pantarlih LN dan KPPSLN; c. melakukan bimbingan teknis kepada Pantarlih LN; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih LN; e. mengangkat Petugas Ketertiban TPSLN; f. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPSLN, KSK dan Pos; g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu LN; h. mendata Pemilih yang menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPLN mempunyai wewenang: a. membentuk KPPSLN; b. MENETAPKAN daftar Pemilih tetap; c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPLN mempunyai kewajiban: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap; b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara; c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf g berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos.
Your Correction