Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(2) Ketua PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota PPLN.
Your Correction
