Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat INDONESIA dengan ketentuan: a. 3 (tiga) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu); b. 5 (lima) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu); dan c. 7 (tujuh) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu). (2) Komposisi keanggotaan PPLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Your Correction