Correct Article 55
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam hal anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dapat memberikan santunan.
(2) Dalam hal anggota badan Adhoc memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, santunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan.
Your Correction
