Correct Article 50
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN.
(2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPSLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh PPLN.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih LN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh PPLN.
Your Correction
