Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 3. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa. 4. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-Pemerintah dan berfungsi memperlancar serta meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas- luasnya antara INDONESIA dan Taiwan. 5. Badan Adhoc adalah anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 6. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, dan Pemungutan Suara melalui Pos. 8. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pantarlih LN adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih di luar negeri. 9. Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sekretariat PPLN adalah Sekretariat yang dibentuk oleh KPU untuk memberikan dukungan kesekretariatan bagi PPLN. 10. Petugas Ketertiban adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau Kotak Suara Keliling. 11. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 12. Penduduk adalah warga yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri. 13. Pemilih adalah warga negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. 14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 15. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan. 16. Pemungutan Suara Melalui Pos yang selanjutnya disebut Pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN atau KSK yang telah ditentukan. 17. Hari adalah hari kalender.
Your Correction