Correct Article 9A
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Selain pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli dapat dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan kebijakan strategis Komisi Pemilihan Umum.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
