Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9A

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli dapat dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan kebijakan strategis Komisi Pemilihan Umum. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction