Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komposisi Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU, sebagai berikut: a. Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing anggota KPU; b. Tenaga Pakar/Ahli untuk Sekretaris Jenderal KPU; dan c. Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing biro, pusat, dan inspektorat wilayah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. (2) Jumlah Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing peruntukan disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja berdasarkan hasil evaluasi. (3) Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (4) Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan KPU. 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction