Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bidang Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU mencakup bidang:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. media dan hubungan masyarakat;
d. partisipasi masyarakat;
e. data dan teknologi informasi;
f. perundang-undangan;
g. advokasi hukum dan penyelesaian sengketa;
h. logistik dan distribusi;
i. teknis Pemilu;
j. sumber daya manusia; dan
k. pengawasan.
(2) Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 7 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat
(4) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
