Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat tugas merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Surat tugas di lingkungan KPU dibuat dan ditandatangani oleh: a. Ketua KPU; b. Ketua KPU Provinsi; dan c. Ketua KPU Kabupaten/Kota. (3) Surat tugas di lingkungan sekretariat dibuat dan ditandatangani oleh: a. Sekretaris Jenderal KPU; b. Deputi/Inspektur Utama; c. Kepala Pusat; d. Kepala Biro/Inspektur Wilayah/Kepala Pusat; e. Sekretaris KPU Provinsi; dan f. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction