Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Susunan dan bentuk surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh;
c. kaki.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan bentuk surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
