Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Surat perintah merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah, yang memuat apa yang harus dilakukan.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh:
a. Ketua KPU;
b. Ketua KPU Provinsi;
c. Ketua KPU Kabupaten/Kota;
d. Sekretaris Jenderal KPU;
e. Sekretaris KPU Provinsi; dan
f. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
