Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Surat dinas merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan dalam rangka korespondensi antar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani surat dinas di lingkungan KPU terdiri atas:
a. Ketua KPU;
b. Ketua KPU Provinsi; dan
c. Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani surat dinas di lingkungan sekretariat terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal KPU;
b. Deputi dan Inspektur Utama dapat membuat Surat Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU;
c. Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dapat membuat Surat Dinas sesuai tugas dan fungsinya atas nama Sekretaris Jenderal KPU dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU;
d. Kepala Biro/Inspektur Wilayah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dapat membuat Surat Dinas sesuai tugas dan fungsinya atas nama Deputi/Inspektur Utama dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU;
e. Sekretaris KPU Provinsi; dan
f. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
