Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Susunan dan bentuk Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. batang tubuh;
d. penutup; dan
e. lampiran apabila diperlukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan bentuk Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
