Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
