Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Nota dinas merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat dan pelaksana dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain.
(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dengan ketentuan:
a. Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Nota Dinas yang digunakan untuk berkoordinasi antar Deputi/Inspektorat Utama dan antar Biro/Inspektorat Wilayah/Pusat; dan
c. Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana untuk nota dinas yang digunakan untuk berkoordinasi internal pada Unit Pengolah.
Your Correction
