Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan dan penjelasan atau petunjuk tata cara melaksanakan Peraturan KPU atau kebijakan KPU dan sekretariat KPU yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau pihak lain. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Ketua KPU, untuk surat edaran terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; b. Sekretaris Jenderal KPU untuk surat edaran terkait dengan kesekretariatan; c. Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk surat edaran terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan; dan d. Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk surat edaran terkait dengan kesekretariatan.
Your Correction