Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(2) Dalam hal terdapat Naskah Dinas selain dari jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
