Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan untuk penyusunan Tata Naskah Dinas bagi: a. KPU; b. KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan c. KPU Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Ruang lingkup Pedoman Umum Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.
Your Correction