Correct Article 7
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA ULANG TAHUN 2025
Current Text
KPU Kabupaten/Kota melaksanakan teknis program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai:
a. pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilihan;
b. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan;
c. penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan;
d. pencalonan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
e. perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam penyelenggaraan Pemilihan;
f. kampanye Pemilihan;
g. dana kampanye peserta Pemilihan;
h. pemungutan dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan.
Your Correction
