Correct Article 6
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA ULANG TAHUN 2025
Current Text
(1) Tahapan dan jadwal Pemilihan Ulang terdiri atas program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilihan Ulang berpedoman pada program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
