Correct Article 71
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan.
(2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan:
a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan;
d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan
dikunci/digembok seperti semula;
e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan
f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
