Correct Article 66
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di ibukota kabupaten/kota.
(2) Dihapus.
61. Pasal 69 dihapus.
62. Ketentuan huruf a dan huruf f ayat (2) Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
