Correct Article 61
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Saksi atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di tingkat provinsi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pengajuan keberatan dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis untuk pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang di tingkat provinsi.
60. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan Pasal 66 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
