Correct Article 60
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di tingkat kabupaten/kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Mekanisme pengajuan keberatan dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis untuk pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang di tingkat kabupaten/kota.
59. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
