Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis untuk pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang di tingkat kecamatan. 58. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction