Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48B

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48A, terdiri atas: a. komputer/laptop; b. printer; c. LCD projector; d. aplikasi Sirekap; dan e. jaringan internet. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. (4) Tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berada di lokasi yang terdapat jaringan internet.
Your Correction