Correct Article 48B
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48A, terdiri atas:
a. komputer/laptop;
b. printer;
c. LCD projector;
d. aplikasi Sirekap; dan
e. jaringan internet.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(4) Tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berada di lokasi yang terdapat jaringan internet.
Your Correction
