Correct Article 39
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. ruang rapat;
b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK;
c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi, selain formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
e. sarana dan prasarana penggunaan Sirekap;
f. perlengkapan lainnya.
41. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
