Correct Article 33
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan:
a. kotak suara yang berisi formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, dan Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK untuk seluruh kecamatan dalam keadaan disegel; dan
b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir dalam keadaan disegel.
(2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib segera:
a. menyerahkan kotak suara yang berisi formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK, dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan surat pengantar setelah melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
b. menyampaikan salinan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota berupa naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, sebagai bahan publikasi.
34. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (2) Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
