Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapitulasi, untuk diumumkan di laman KPU, yang meliputi: a. naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK; dan b. naskah asli elektronik (softcopy) Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di laman KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. 32. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction