Correct Article 30
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Sirekap menggunakan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan memberikan kepada para Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota, para Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan mencermati kembali hasil cetakan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kesalahan penulisan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.Hasil
Kabupaten/Kota-KWK.
(4) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota menandatangani formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi.
(5) Dalam hal ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengunggah hasil pindai formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
30. Di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
