Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh PPK di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota; c. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d; d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kecamatan- KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota; f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf k. (2) Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan. (7) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota: a. mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan b. mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK untuk ditindaklanjuti dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. (9) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 28. Di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction