Correct Article 27
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. sampul kertas sebanyak 1 (satu) buah untuk menyimpan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
b. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara;
b1. sampul kertas sejumlah kecamatan untuk menyimpan kembali formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah dibuka;
c. segel, sebanyak 4 (empat) lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. segel, sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK;
e. spidol sebanyak 2 (dua) buah;
f. ballpoint sebanyak 4 (empat) buah;
g. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
h. alat tulis kantor, termasuk tinta printer; dan
i. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul dan segel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menyegel kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK.
27. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
