Correct Article 24
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK;
c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota, selain formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK;
e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
f. sarana dan prasarana penggunaan Sirekap;
dan
g. perlengkapan lainnya.
25. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
