Correct Article 18
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) PPK memasukkan kembali formulir Model C.Hasil- KWK ke dalam kotak suara yang memuat dokumen dari TPS.
(2) PPK memasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Penghitungan Suara yang terdiri atas:
a. Model D.Hasil Kecamatan-KWK;
b. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; dan
c. Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK.
(3) PPK memasang gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya pada kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta menempel segel.
(4) PPK wajib segera menyerahkan kotak suara yang telah tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat pengantar.
(6) Format surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh KPU.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
