Correct Article 15C
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) PPK mencetak berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan melalui Sirekap menggunakan formulir
Model D.Hasil Kecamatan-KWK, dan memberikan kepada para Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
(2) PPK, para Saksi dan Panwaslu Kecamatan memeriksa dan mencermati kembali hasil cetakan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kesalahan penulisan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK.
(4) Ketua PPK dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK menandatangani formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi.
(5) Dalam hal ketua dan anggota PPK serta Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(6) PPK melakukan pemindaian terhadap formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(7) PPK mengunggah hasil pindai formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
14. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
